Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari KPK. Kapolri menjelaskan bahwa antara Polri dan KPK masing-masing memiliki aturan terkait hal tersebut.
"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4).
Kapolri pun mengingatkan kepada anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut. "Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.
Baca juga: Sikap Kapolri dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi
Sebelumnya, PNYD sumber Polri di KPK meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan. Permintaan tersebut tertulis dalam surat PNYD Polri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari sistem pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," narasi petikan surat PNYD Polri pada KPK.
Baca juga: Diminta Klarifikasi LHKPN oleh KPK, Sekda Riau: Terima Kasih
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Endar sempat direkomendasikan ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri. Endar bertugas di KPK dan menjabat Direktur Penyelidikan. Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Listyo.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3). (Ndf/Z-7)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved