Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas

Candra Yuri Nuralam
05/4/2023 10:22
KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ikut campur terkait laporan yang disampaikan mantan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan kepada Dewas sebagai pihak yang menerima laporan.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun.”

Baca juga: KPK Pilih Berikan Rekomendasi Jabatan untuk Brigjen Endar Ketimbang Perpanjangan

Lebih lanjut, KPK membantah isu yang menyebut bahwa keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidik adalah bentuk pengabaian terhadap anggota Polri itu. Sebaliknya, Ali mengatakan KPK, saat menghentikan secara terhormat, KPK juga memberikan surat rekomendasi agar karir Endar di Korps Bhayangkara lebih baik lagi.

"KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karir dan kompetensi," jelasnya.

Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadukan dua pimpinan tersebut.

Salah satu dokumen adalah surat perpanjangan penugasan dari Kapolri. Listyo Sigit Prabowo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret, kalau tidak salah, 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya