Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari ini, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Endar 

Candra Yuri Nuralam
12/4/2023 06:50
Hari ini, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Endar 
Dewas memanggil pimpinan KPK hari ini(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 12 April 2023, terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.

"Sudah dikirimkan administrasi (surat undangan klarifikasi)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Rabu (12/4).

Albertina enggan memerinci identitas pimpinan KPK yang bakal diklarifikasi pihaknya. Permintaan keterangan itu dilakukan siang ini.

Baca juga: Buntut Pencopotan, Endar Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

Baca juga: OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Temukan Uang Rupiah dan Mata Uang Asing

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya