Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dewas Bahas Strategi Pengusutan Laporan Brigjen Endar Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam
05/4/2023 19:11
Dewas Bahas Strategi Pengusutan Laporan Brigjen Endar Pekan Depan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean bersama anggota Dewas lainya dari Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan).(MI/ Moh Irfan)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro ditindaklanjuti. Pembahasan strateginya dimulai pekan depan.

"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Tumpak belum bisa memerinci lebih lanjut strategi yang dimaksudnya. Pembahasan laporan itu belum bisa dilakukan saat ini.

Baca juga: Soal Endar, Pakar Nilai Firli Lakukan Abuse of Power

"Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin-lah," ucap Tumpak.

Endar membawa sejumlah dokumen saat melapor pada Selasa, 4 April 2023. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

Baca juga: Soal Pemberhentian Endar, Presiden: Jangan Gaduh, Ikuti Mekanisme yang Ada

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya