Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan mengingat status kasusnya yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Penyidik Polri berencana kembali memanggil Dito soal kasus pada Kamis (6/4). Sebelumnya Dito tidak menghadiri panggilan pertama pihak kepolisian.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4).
Baca juga : Sudah Diberhentikan, Endar Priantoro Masih Ngantor ke KPK
Djuhandhani menjelaskan bahwa Dito beralasan tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota. Akan tetapi, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada unsur kebohongan dalam pernyataan tersebut.
Baca juga : Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tutur Djuhandani.
Djuhandhani menegaskan supaya Dito hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.
"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," tutur Djuhandani.
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di Sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8).
Parlemen Australia meloloskan UU pengetatan senjata api dan program buyback nasional menyusul penembakan maut di Bondi Beach yang menewaskan 15 orang.
Aksi ini sempat berhasil, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan saat para pelaku hendak melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut tak ada personel yang dibekali senjata api saat mengawal acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta
KEPOLISIAN menangkap menangkap lima orang atas tuduhan terkait penyalahgunaan senjata api dan geng setelah insiden penembakan massal di Stockton, California, Amerika Serikat Sabtu (29/11).
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, senjata api yang ditemukan di lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara hanyalah senjata mainan.
DIDUGA dua pucuk senjata api (senpi) ditemukan di lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jalan Prihatin, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada, Jumat, 7 November 2025.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved