Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Endar Priantoro mengaku masih bisa masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah diberhentikan dengan hormat. Dia bahkan masih terus berkomunikasi dengan atasannya.
"Sampai dengan hari ini saya hanya komunikasi kepada pimpinan, karena sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," ujar Endar di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengatakan hal tersebut masih bisa ia lakukan lantaran pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan belum final. Pasalnya, surat keputusan terkait pemberhentian belum diterima hingga saat ini.
Baca juga: Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK
"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," ucap Endar.
Di sisi lain, KPK sudah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Ronald mulai bekerja per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
Baca juga: Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di lembaga antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di KPK. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap). (Z-11)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved