Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Endar Priantoro mengaku masih bisa masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah diberhentikan dengan hormat. Dia bahkan masih terus berkomunikasi dengan atasannya.
"Sampai dengan hari ini saya hanya komunikasi kepada pimpinan, karena sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," ujar Endar di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengatakan hal tersebut masih bisa ia lakukan lantaran pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan belum final. Pasalnya, surat keputusan terkait pemberhentian belum diterima hingga saat ini.
Baca juga: Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK
"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," ucap Endar.
Di sisi lain, KPK sudah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Ronald mulai bekerja per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
Baca juga: Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di lembaga antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di KPK. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap). (Z-11)
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved