Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BRIGJEN Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri. Menurutnya, perpanjangan penempatan kerja anggota Polri bukan didasari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK," kata Endar di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Pernyataan itu membantah kewajiban adanya surat usulan dari KPK untuk memperpanjang masa tugas anggota Polri di Lembaga Antikorupsi. Endar menyebut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih kuat.
Baca juga: Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
Dia juga menyebut pemberhentiannya di KPK janggal. Sebab, semuanya terjadi dadakan. "Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK, saya tidak ada," ucap Endar.
Endar berencana membuat laporan ke Dewas KPK terkait pemberhentiannya. Pihak yang diadukan yakni Sekjen KPM Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Uji coba robot polisi tersebut, kata dia, dilakukan dalam perayaan HUT Ke-79 Bhayangkara yang digelar pada 1 Juli 2025 .
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi satu tingkat lebih tinggi, salah satunya Irjen Winarko.
Operasi Pekat 2025 disambut baik masyarakat. Listyo mengatakan berdasarkan survei indikator, 67 persen masyarakat puas terhadap operasi pemberantasan premanisme itu.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Gubernur Jateng dan Kapolri resmikan pembangunan 24 SPPG untuk percepat distribusi gizi gratis, mendukung program MBG dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved