Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak cukup sampai di situ, peneliti dari Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK agar mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya berharap KPK menggunakan instrumen TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy
“Sehingga instrumen TPPU itu sangat penting untuk digunakan untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama puluhan tahun,” tambahnya.
Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya, rekening-rekening yang dimiliki hingga memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.
Baca juga: Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Kemudian, lanjut Zaenur, KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
“KPK harus mencari tahu ada tidaknya dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.
Zaenur menyatakan bahwa aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.
Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.
“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved