Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak cukup sampai di situ, peneliti dari Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK agar mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya berharap KPK menggunakan instrumen TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy
“Sehingga instrumen TPPU itu sangat penting untuk digunakan untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama puluhan tahun,” tambahnya.
Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya, rekening-rekening yang dimiliki hingga memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.
Baca juga: Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Kemudian, lanjut Zaenur, KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
“KPK harus mencari tahu ada tidaknya dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.
Zaenur menyatakan bahwa aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.
Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.
“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved