Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak cukup sampai di situ, peneliti dari Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK agar mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya berharap KPK menggunakan instrumen TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy
“Sehingga instrumen TPPU itu sangat penting untuk digunakan untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama puluhan tahun,” tambahnya.
Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya, rekening-rekening yang dimiliki hingga memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.
Baca juga: Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Kemudian, lanjut Zaenur, KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
“KPK harus mencari tahu ada tidaknya dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.
Zaenur menyatakan bahwa aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.
Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.
“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved