Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda hadir menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa anak AG 15.
Kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita menjelaskan kliennya menghadiri persidangan sambil menjalani ujian di kampusnya.
"Nggak apa-apa ujian kebetulan online dapat berjalan," kata Enita, (4/4).
Baca juga : Mario Dandy dan Shane Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Anak AG
Enita menjelaskan bahwa kliennya itu memang sengaja membawa laptop dengan cara ditenteng saat tiba di PN Jakarta Selatan lantaran hari ini. Sebab, Amanda tengah menjalani ujian di kampusnya beruntungnya saat pemeriksaan dimulai, ujian Amanda sudah rampung.
"Selesai jam setengah 10, masuk sini pas benar bersamaan waktunya dipanggil pas selesai Alhamdulillahnya itu aja itu," ujar Enita.
Baca juga : Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Enita menyebarkan bahwa ujian kampus kliennya itu wajib diikutinya. Meski tengah menjalani ujian, Enita berjanji, kliennya bakal tetap koperatif.
"UTS loh masalahnya bukan ujian. Karena kan untuk membantu supaya lancar persidangan ini," ucapnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
DPD Golkar Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelumnya, Ariza berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Shihab pada Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD DKI.
“Kalapas 1 Tangerang kami jadwalkan besok, Selasa 14 september 2021. Kami sudah kirim surat, rencana besok pukul 10.00 WIB,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved