Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ANGGOTA DPR Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengklarifikasi pernyataannya tentang bisa korupsi asal nilainya kecil. Menurtunya Mekeng sama sekali tak mentoleransi korupsi, meski nilainya kecil atau besar.
“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Saya sama sekali tidak tolerir terhadap perbuatan korupsi. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng di Jakarta, Kamis, (30/3).
Dia menjelaskan maksud uang haram dalam rapat kerja pada Senin, 27 Maret 2023. Kala itu, merespons kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo. Mekeng menyebut uang haram yang dimaksud dalam komentar itu terkait transaksi di masyarakat. Terutama, uang yang tidak diketahui asal-usulnya.
Baca juga : Mahfud Bilang Sri Mulyani Dapat Data Keliru, Kemenkeu: Kami akan Koordinasi
Menurut Mekeng, uang haram dapat beredar bebas dalam kehidupan sehari-hari dan secara tidak sengaja digunakan masyarakat. Mekeng mencontohkan uang hasil penjualan motor.
"Apakah kita tahu uang dari pembeli itu halal atau haram? Bisa saja dari hasil rampok. Kemudian motor kita dibeli. Kan itu uang haram namanya tapi kita tidak tahu," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Baca juga : KPK akan Cegah Rafael Alun Ke Luar Negeri
Jika uang tersebut hasil berbuat jahat, kata dia, dapat dikategorikan sebagai uang haram. Sehingga, uang haram atau halal dapat beredar bebas di masyarakat.
"Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu," tutur Mekeng.
Masyarakat, kata dia, tak bisa 100 persen mengontrol sumber duit mereka. Kecuali, jika ada instrumen yang mewajibkan penyebutan asal-usul duit sebelum bertransaksi.
Kembali ke pernyataan Mekeng soal duit Rafael, dia menegaskan tak mengajak masyarakat korupsi. Sebab, apa yang disampaikan yakni terkait asal usul uang yang tak dapat dipastikan 100 persen, apakah uang itu halal atau haram.
"Jadi jangan salah persepsi. Bukan berarti saya mendukung praktik korupsi. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, itu haram. Dan itu perbuatan korupsi. Saya tidak tolerir praktik-praktik begitu," tutup mantan Ketua Banggar DPR ini. (Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved