Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Politisi Golkar Klarifikasi Pernyataan Soal Korupsi Kecil-kecilan

Fachri Audhia Hafiez
30/3/2023 23:43
Politisi Golkar Klarifikasi Pernyataan Soal Korupsi Kecil-kecilan
nggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengklarifikasi pernyataannya tentang bisa korupsi asal nilainya kecil(Tangkapan Layar TV Parlemen)

ANGGOTA DPR Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengklarifikasi pernyataannya tentang bisa korupsi asal nilainya kecil. Menurtunya Mekeng sama sekali tak mentoleransi korupsi, meski nilainya kecil atau besar.

“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Saya sama sekali tidak tolerir terhadap perbuatan korupsi. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng di Jakarta, Kamis, (30/3).

Dia menjelaskan maksud uang haram dalam rapat kerja pada Senin, 27 Maret 2023. Kala itu, merespons kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo. Mekeng menyebut uang haram yang dimaksud dalam komentar itu terkait transaksi di masyarakat. Terutama, uang yang tidak diketahui asal-usulnya.

Baca juga : Mahfud Bilang Sri Mulyani Dapat Data Keliru, Kemenkeu: Kami akan Koordinasi

Menurut Mekeng, uang  haram dapat beredar bebas dalam kehidupan sehari-hari dan secara tidak sengaja digunakan masyarakat. Mekeng mencontohkan uang hasil penjualan motor.

"Apakah kita tahu uang dari pembeli itu halal atau haram? Bisa saja dari hasil rampok. Kemudian motor kita dibeli. Kan itu uang haram namanya tapi kita tidak tahu," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca juga : KPK akan Cegah Rafael Alun Ke Luar Negeri

Jika uang tersebut hasil berbuat jahat, kata dia, dapat dikategorikan sebagai uang haram. Sehingga, uang haram atau halal dapat beredar bebas di masyarakat.

"Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu," tutur Mekeng.

Masyarakat, kata dia, tak bisa 100 persen mengontrol sumber duit mereka. Kecuali, jika ada instrumen yang mewajibkan penyebutan asal-usul duit sebelum bertransaksi.

Kembali ke pernyataan Mekeng soal duit Rafael, dia menegaskan tak mengajak masyarakat korupsi. Sebab, apa yang disampaikan yakni terkait asal usul uang yang tak dapat dipastikan 100 persen, apakah uang itu halal atau haram.

"Jadi jangan salah persepsi. Bukan berarti saya mendukung praktik korupsi. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, itu haram. Dan itu perbuatan korupsi. Saya tidak tolerir praktik-praktik begitu," tutup mantan Ketua Banggar DPR ini. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya