KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga mencegah Rafael pergi ke luar negeri.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/3).
Ali belum bisa memastikan waktu pasti status larangan ke luar negeri itu dikeluarkan. Biasanya, pencegahan dilakukan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga : Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo buka suara soal kabar yang menyebutkan dirinya akan kabur ke luar negeri. Informasi itu ditegaskan tidak akan pernah dilakukan olehnya.
Baca juga : KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Rafael mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh KPK maupun Kemenkeu. Menurutnya, semua informasi yang ditanyakan pun telah dijawab dengan jujur dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ujar Rafael. (Z-8)