Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Purbaya Tindak 40 Perusahaan Baja Pengemplang PPN, Negara Rugi Rp4–5 Triliun per Tahun

Cahya Mulyana
05/2/2026 17:09
Purbaya Tindak 40 Perusahaan Baja Pengemplang PPN, Negara Rugi Rp4–5 Triliun per Tahun
Menkeu Purbaya (tengah).(MI/Naufal Zuhdi)

KEMENTERIAN Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) membidik sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Tangerang, Banten, Kamis (5/2) menyampaikan bahwa dari puluhan perusahaan yang terindikasi pelanggar pajak ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.

"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," katanya.

Ia menyebutkan bahwa sebagai komitmen negara mengembalikan kebocoran pajak, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajibannya.

Selain itu, Purbaya mengatakan, saat ini jajarannya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.

"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Dia juga menegaskan bila dalam waktu dekat ini pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke kementeriannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.

"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan bahwa dari puluhan perusahaan pelanggar ini secara umum mereka menggelapkan pajak atau tidak melaporkan sebenarnya surat pemberitahuan untuk menyembunyikan omzet.

"Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," tuturnya.

Ia menyebutkan sebagai langkah lanjutan dalam menindak puluhan perusahaan penunggak pajak ini, maka pihaknya akan mengembangkan ke tahapan penyidikan ke pemilik saham. Hal ini dilakukan guna memperjelas status dari perusahaan terkait.

"Selain itu kita hari ini sedang forensik dan sedang mengambil data dari server yang ada di perusahaan terkait," ucapnya.

Menurut dia, dari total 40 perusahaan yang bergerak di sektor industri baja juga terdapat perusahaan di bidang Hebel yang sudah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak tersebut.

"Sebagian besar, saya tidak bisa ngomong jauh lebih dahulu. Namun sebagian besar. Tapi memang ada beberapa yang terindikasi," katanya.

Dia menambahkan, untuk data sementara terkait perusahaan yang pelanggar pajak itu mayoritasnya berada di wilayah Jakarta hingga Banten.

"Perusahaan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat juga ada. Tapi kalau faktor produksinya seperti pabrik, beberapa itu memang smelting baja bilet menggunakan scrap. Jadi bahan bakunya itu dari scrap baja itu di kawasan-kawasan industri," kata dia. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik