Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Tersangkut Pidana Pajak, DJP Sita Dua Bidang Tanah di Mataram

Yusuf Riaman
11/12/2025 20:19
Tersangkut Pidana Pajak, DJP Sita Dua Bidang Tanah di Mataram
Nampak PPNS Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan penyitaan Wajib Pajak berinisial B di Pagutan, Kota Mataram.(Dok DJP Nusa Tenggara Barat)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penyitaan dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak berinisial B di Pagutan, Kota Mataram. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dan sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Samon, Kamis (11/12).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Dua bidang tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Pagutan, Kota Mataram, dengan estimasi nilai total aset sekitar Rp2 miliar.

Proses penyitaan disaksikan oleh perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat, serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Seluruh tindakan telah dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu demi menghindari konsekuensi hukum. (YR/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya