Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan dirinya memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
Sehingga ia merasa berhak untuk menerima laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca juga : Dicecar DPR Soal Rp349 Triliun, Mahfud MD : Itu Berdasarkan Info Intelijen
Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.
Baca juga : Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu merasa berhak menyampaikan karena sebagai Ketua Komite TPPU. Terpenting, kata Mahfud, ia tak membongkar secara detail dan hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Tidak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa," ucap Mahfud. (Z-8)
Munarman mengklaim pemerintah dapat berlaku seenaknya dalam memblokir rekening seseorang.
Kepala PPATK menyebut aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
Reza diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89
ISTRI pelaku penembakan kantor MUI mengaku uang yang ada di rekening suaminya bersumber dari kririman sang anak yang bekerja di luar negeri.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved