Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan ini. Yenti menilai akan ada potensi penghilangan jejak dari para terduga pelaku dalam kasus ini. Seharusnya, pemegang wewenang langsung bergerak cepat untuk mengusut dugaan tersebut.
“Harus dirahasiakan karena berkaitan dengan data kalau diumbar keburu diambil dan dibongkar uangnya diblokir sendiri oleh pelaku,” ujar Yenti di Jakarta, Selasa (28/03).
Yenti menambahkan, sejatinya hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 11 Nomor 8 Undang-Undang TPPU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berisikan pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Baca juga : Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim
“karena memang ada larangan di Pasal 11 bahwa tidak boleh disampaikan ke publik karena itu tadi masih rahasia yang masih memerlukan pendekatan pendekatan dan memerlukan sesuatu,” kata Yenti.
Baca juga : Mahfud MD Siap Berikan Keterangan Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke DPR
Lebih lanjut, Yenti menyayangkan perdebatan yang terjadi. Pasalnya, Rabu (29/03) Mahfud MD akan adu pendapat bersama Komisi III DPR terkait hal ini. Bagi Yenti, seharusnya perkara ini dibicarakan saat persidangan dengan di bawah wewenang penyidik.
“harusnya mereka semua besok di DPR tidak boleh bicara soal substansi tindak pidana nya, harusnya di pengadilan bukan di situ.” ujar Yenti.
Musabab kepalang tanggung atas ujaran Menkopolhukam itu, Yenti menyebut perkara ini harus segera dibawa ke penyidikan. “Sekarang ya mau nggak mau karena sudah disebutkan harus ada kesepakatan besok itu harus segera ditindak lanjuti yang 349 triliun itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan langkah langkah yang lebih cepat keburu hilang (pelaku)“ tutur Yenti.
Yenti turut menegaskan jika PPATK telah mengeluarkan data terkait, sudah bisa dipastikan hal tersebut memang sudah masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
“ini namanya kecurigaan tentang dugaan TPPU itu, tapi yang pasti kalau namanya dari PPATK itu pasti kaitannya dengan TPPU nggak mungkin nggak” terang Yenti.
“selama ini beberapa hal ada bilang TPPU nya nggak ada, gak mungkin kan dari PPATK pasti selalu ada. Apakah bisa diteruskan atau tidak nanti tergantung penegak hukumnya penegak hukum.” sambung Yenti. (Z-8)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved