Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Koalisi Masyarakat Sipil Titi Anggraini memperkirakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan banyak digugat oleh publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut berkaitan dengan kecacatan formil pengesahan Perppu Ciptakerja yang dilakukan oleh DPR.
Titi menjelaskan, pengesahan perppu menjadi UU Ciptaker tidak memenuhi ketentuan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses pengesahan Perppu Ciptaker dilakukan melewati 1 kali masa sidang sehingga diartikan perppu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa untuk disahkan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/568176/kecewa-uu-cipta-kerja-buruh-wacanakan-reformasi-jilid-ii
"Kemungkinan besar perppu ini akan mendapatkan gugatan melalui pengujian formil di MK dari para pihak yang sejak awal sudah menganggapnya cacat hukum dan inkonstitusional," ucap Titi dalam keteranganya, di Jakarta, Jumat (24/3).
Baca juga : Ketua YLBHI: Perppu Ciptaker Sarat Pembangkangan
Dijelaskan Titi, berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945, diatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan Penjelas Pasal 52 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 jelas menyebut bahwa yang dimaksud dengan frasa ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setelah perppu ditetapkan.
"Sehingga karena prosedurnya sudah sangat jelas dan terang benderang maka sulit untuk mencari argumentasi pembenar bahwa perppu tidak gugur meski tidak disetujui pada masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan," jelas Titi.
Ditanya terkait seberapa besar kemungkinan gugurnya UU tersebut bila diuji formil ke MK, Titi menyatakan peluang tersebut sangat besar. Tetapi semua tergantung dengan keputusan hakim konstitusi.
"Secara kronologis dan tekstual, bila merujuk berbagai ketentuan konstitusi dan regulasi yang ada sulit kiranya untuk mendapati pembenaran atas proses persetujuan perppu yang melampaui masa sidang yang berikutnya. Namun, kita tidak bisa betul-betul memastikan pertimbangan hukum dari masing-masing Hakim MK,” ujarnya.
Titi menjelaskan hakim MK memiliki tugas penting untuk menegakkan kembali konstitusi dalam kasus pengesahan Perppu Ciptakerja apabila ada yang menggugat UU tersebut ke MK. Kemandirian dan kemerdekaan hakim MK diuji di tengah kepemimpinan baru Anwar Usman dan Saldi Isra.
“Publik berharap MK tetap jernih dan menjaga kredibilitasnya di dalam menguji UU tentang penetapan Perpu Cipta Kerja sebagai UU," jelasnya. (Z-8)
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved