Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya yang sarat pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD NRI 1945.
PerPpu Cipta Kerja merupakan salah satu di antara banyak ciri otoritarianisme dalam praktik legislasi yang didukung DPR.
“Ini menghilangkan marwah dan harga dirinya tanpa mempedulikan masifnya gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat,” ucapnya, Rabu (22/3)
Baca juga: Serikat Pekerja Kecewa Perppu Cipta Kerja Disahkan
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Langgar Konstitusi
Persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah melanggar konstitusi karena menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal lain yang paling serius adalah presiden Joko Widodo dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja
“Putusan MK No 91/PUU-XVII/2020 juga menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan, paling tidak dalam tahapan, pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama antara DPR dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, presiden dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 dan (i persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” paparnya.
Tak Menguntungkan Masyarakat Kecil
Secara muatan materi tidak satupun pasal-per pasal dari Perppu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya.
Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya.
Baca juga: Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional
“Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, prinsi-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia,” tukasnya. (Sru/S-4)
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Pasal 5 RKUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum.
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved