KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya yang sarat pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD NRI 1945.
PerPpu Cipta Kerja merupakan salah satu di antara banyak ciri otoritarianisme dalam praktik legislasi yang didukung DPR.
“Ini menghilangkan marwah dan harga dirinya tanpa mempedulikan masifnya gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat,” ucapnya, Rabu (22/3)
Baca juga: Serikat Pekerja Kecewa Perppu Cipta Kerja Disahkan
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Langgar Konstitusi
Persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah melanggar konstitusi karena menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal lain yang paling serius adalah presiden Joko Widodo dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja
“Putusan MK No 91/PUU-XVII/2020 juga menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan, paling tidak dalam tahapan, pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama antara DPR dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, presiden dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 dan (i persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” paparnya.
Tak Menguntungkan Masyarakat Kecil
Secara muatan materi tidak satupun pasal-per pasal dari Perppu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya.
Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya.
Baca juga: Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional
“Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, prinsi-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia,” tukasnya. (Sru/S-4)