Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut disahkan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas para pekerja Indonesia.
"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," ujar Indah dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3).
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja
Indah melanjutkan, UU Cipta Kerja ini juga untuk meningkatkan kemampuan serta meningkatkan kualitas perlindungan para tenaga kerja. Kemudian juga untuk memperluas lapangan pekerjaan dan memastikan keberlangsungan usaha.
"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau praktiknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tuturnya.
Baca juga: Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional
Lebih lanjut, Indah juga mengatakan bahwa keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, ia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.
"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya. (Fik/Z-7)
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved