Selasa 21 Maret 2023, 21:54 WIB

Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja

Ficky Ramadhan | Politik dan Hukum
Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja

Medcom
Ilustrasi

 

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut disahkan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas para pekerja Indonesia.

 

"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," ujar Indah dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3).

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja

Indah melanjutkan, UU Cipta Kerja ini juga untuk meningkatkan kemampuan serta meningkatkan kualitas perlindungan para tenaga kerja. Kemudian juga untuk memperluas lapangan pekerjaan dan memastikan keberlangsungan usaha.

"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau praktiknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tuturnya.

Baca juga: Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional

 

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan bahwa keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, ia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya. (Fik/Z-7)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Program PANsar, Bentuk Komitmen PAN Bantu Masyarakat

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 05 Juni 2023, 23:45 WIB
PROGRAM PANsar Murah menjadi salah satu kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam ikut membantu masyarakat...
BPMI Setpres

Kepentingan Jokowi Dinilai Lebih Tergaransi Prabowo

👤Media Indonesia 🕔Senin 05 Juni 2023, 23:39 WIB
HUBUNGAN Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan retak karena masalah penentuan cawapres untuk capres...
MI/ Moh Irfan

Golkar Dinilai akan Melabuhkan Dukungan ke Prabowo atau Ganjar

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Senin 05 Juni 2023, 23:18 WIB
DIREKTUR Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai Golkar akan melunak dan melabuhkan dukungan pada Koalisi Kebangkitan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya