Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan kecewa dan menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
"Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah. Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangannya, Rabu (22/3).
Pengabaian terhadap putusan MK, menurut dia, merupakan pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintah bersama DPR yang dinilai semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja
"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja," kata Mirah.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka
Aspek Indonesia menilai isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mirah. (Z-3)
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Afiliasi ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement antara SPPI dan manning agencies yang menjadi mitranya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menawarkan resep untuk membangkitkan kembali industri nasional yang kini menghadapi masa sulit.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved