KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul/inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna hari ini, Selasa, (21/3).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju dan bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan pada PRT, yang selama ini rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
"Komnas HAM berharap agar proses pembahasan RUU PPRT antara DPR RI dengan pemerintah dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai referensi," ujarnya, Rabu (22/3).
Selain itu, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.
Baca juga: DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok Palu
DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT untuk dibahas bersama pemerintah. Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan RUU tersebut sebagaimana disampaikan Kepala KSP Moeldoko, Selasa (21/3). (Z-1)