Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SERIKAT buruh di Indonesia disebut tengah konsolidasi mendorong reformasi jilid dua. Ini dinilai sebagai langkah ideal mengatasi persoalan ketatanegaraan yang dianggap sudah semrawut, salah satunya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Beberapa teman-teman serikat pekerja lain meminta reformasi jilid II, ini sedang dikonsolidasikan dengan pimpinan-pimpinan serikat buruh nasional," ujar Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi, Jumat (24/3).
Dia mengatakan reformasi mungkin dilakukan bila seluruh serikat buruh di Tanah Air bergerak bersama, untuk menghadapi ketidakadilan. Upaya terdekat yang paling bisa dilakukan ialah melakukan mogok kerja nasional.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
"Kami menunggu intruksi mogok nasional, kita tunggu itu. Mau tidak mau, dan ini harus bergandengan tangan dengan aliansi pekerja atau buruh lain, tidak bisa Aspek sendiri untuk mewujudkan agenda tersebut," kata Mirah.
Wacana reformasi jilid dua dan mogok kerja nasional itu muncul akibat ketidakpuasan buruh atas keputusan yang diambil pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang Undang Cipta Kerja. Buruh merasa diakali kendati telah menempuh jalur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Pasalnya, UU Cipta Kerja yang lahir pada 2020 telah digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta melakukan perbaikan dalam penyusunan produk hukum itu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.
Alih-alih bergerak cepat mengerjakan putusan MK, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja dan muatannya sama persis dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, parlemen kemudian mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
"Lalu kami diminta untuk menggugat lagi saja. Mereka menyampaikan itu kepada kami. Enak sekali meminta gugat-gugat. Itu pakai biaya. Kemarin judicial review di MK kami itu urunan untuk membayar pengacara," jelas Mirah.
"Sekarang kalau menggugat lagi, itu membutuhkan biaya dan itu berat juga. Ini juga seperti lingkaran setan, digugat, ada putusan, dan diatasi dengan cara sama oleh pemerintah dan DPR," tambahnya.
Mirah menambahkan, pihaknya juga bakal menyerukan kepada publik agar tak lagi memilih wakil rakyat yang berasal dari partai-partai politik yang ikut mengesahkan Perppu menjadi UU. (Z-3)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved