Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DPR diminta segera membuat panitia khusus (pansus) skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Desakan itu dilontarkan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui bidang Politik, Hukum dan HAM.
"PB PMII mendesak DPR RI segera membentuk Pansus dalam menyelesaikan skandal di Kemenkeu yang tengah ramai diperbincangan publik belakangan ini," jelas Hasnu Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM, Rabu (22/3).
Desakan itu, kata Hasnu, menguji keseriusan DPR menyelesaikan skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika tidak ada pansus, maka publik bisa menduga anggota DPR bagian dari skandal TPPU tersebut.
Baca juga: Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif Politik
PB PMII juga menegaskan, jelas Hasnu, rapat pada Rabu (29/3) dilakukan secara terbuka. "PB PMII mendesak DPR bahwa semua yang berkaitan dengan isu publik tidak boleh ada rapat tertutup. Sebab, rapat tertutup akan melahirkan spekulasi-spekulasi baru di tengah lembaga DPR defisit kinerja," ujar Hasnu.
Pantauan PB PMII, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (22/3), menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap kedua lembaga. Pasalnya tidak ada kemajuan dalam penyelesaian skandal yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK itu.
Baca juga: DPR Harap PPATK Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu
"Perdebatan antara Komisi III DPR RI dan PPATK pada RDP, baru sebatas meminta penjelasan dan klarifikasi terkait adanya TTPU di Kemenkeu," kata Hasnu.
Padahal, lanjut Hasnu, publik menanti langkah maju dalam penyelesaikan skandal di Kemenkeu tersebut, misalkan, berapa kerugian negara, siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan besar tersebut, bagaimana tindaklanjut penyelesaiannya, bagaimana pola kejahatan yang dilakukan, dan siapa saja yang akan bertanggungjawab.
Tidak hanya membuat pansus, PB PMII juga meminta DPR memanggil Menkopolhukam Mahfud MD agar memberikan pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait skandal Rp300 T di Kemenkeu.
"Mendesak DPR RI segera memanggil Kemenkeu RI agar menyampaikan kepada DPR RI terkait sejumlah skandal pada kementerian yang dipimpinya," tegas Hasnu. (Z-3)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved