Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polemik Mahfud MD dan Sri Mulyani Harus Disudahi

Sri Utami
20/3/2023 12:54

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menekankan bahwa polemik antara Mahfud MD, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Sri Mulyani harus segera disudahi. Pernyataan Mahfud MD terkait dugaan aliaran uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu harus dijelaskan secara terang benderang.

"Saya menyayangkan negara jadi lelucon karena polemik ini. Saya masih memercayai Pak Mahfud MD. Beliau pasti pasti punya alasan dan fakta yang itu harus diungkapkan di ruang publik melalui forum konstitusional," ujar Arteria Ketika dihubungi, Senin (20/3).

Komisi III telah memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK untuk dimintai penjelasan. Rapat akan dilaksanakan Selasa (21/3).

Baca juga: Komisi III Panggil Mahfud MD untuk Jelaskan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

Arteria mengatakan undangan DPR terhadap Mahfud dan PPATK bukan untuk menegasikan citra kementerian lain. Dua pihak itu memang wajib dating dan memberi keterangan yang jelas terkait temuan yang diuangkap sebelumnya.

"Sebab ada ketidakpercayaan publik yang butuh waktu lama untuk pulih," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Mahfud Siap Bahas dengan DPR Dugaan TPPU Rp300 Triliun di Kemenkeu

Adapun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan pihaknya harus mendengarkan penjelasan terkait kepastian transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu guna mengetahui apakah ada potensi tindak pidana di dalamnya.

“Baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan atau tindak pidana pencucian uang. Kami akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur kebenarannya di publik," ucapnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya