Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyambut baik usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang kepatuhan laporan pajak calon pemimpin yang akan berkompetisi di pemilu 2024, sebagai transparansi. Pasalnya masyarakat perlu mendapatkan informasi jelas terkait figur yang akan dipilih dalam pesta demokrasi tersebut.
"Terkait rekam jejak dan kapasitas dari calon peserta pemilu. Kepatuhan pajak, saya kira bagian dari itu," katanya kepada mediaindonesia.com, Rabu (15/3).
Fadli berpendapat, pengungkapan kepatuhan pajak peserta pemilu dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki sistem informasi pencalonan yang dapat dibuka ke masyarakat.
Baca juga: KIB dan KIRR Manfaatkan Jeda waktu Pendaftaran untuk Cari Paslon yang Tepat
"Yang bisa memberikan informasi penting yang sifatnya publik, terkait calon peserta pemilu kepada masyarakat," jelas Fadil.
Saat dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan terbuka peluang agar kepatuhan pajak peserta pemilu dibuka ke publik. Namun, KPU akan merapatkannya lebih dulu dan membahasnya dalam legal drafting peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10/2022 mengenai pencalonan anggota senator.
Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik
"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan PKPU itu, kan, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.
Sebelumnya, Tito mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, hal tersebut dapat memacu gelombang pembayaran pajak di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terkahir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. (Z-3)
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengaku kasihan dengan Presiden Prabowo Subianto yang kerap turun tangan selesaikan polemik para menterinya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved