Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyambut baik usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang kepatuhan laporan pajak calon pemimpin yang akan berkompetisi di pemilu 2024, sebagai transparansi. Pasalnya masyarakat perlu mendapatkan informasi jelas terkait figur yang akan dipilih dalam pesta demokrasi tersebut.
"Terkait rekam jejak dan kapasitas dari calon peserta pemilu. Kepatuhan pajak, saya kira bagian dari itu," katanya kepada mediaindonesia.com, Rabu (15/3).
Fadli berpendapat, pengungkapan kepatuhan pajak peserta pemilu dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki sistem informasi pencalonan yang dapat dibuka ke masyarakat.
Baca juga: KIB dan KIRR Manfaatkan Jeda waktu Pendaftaran untuk Cari Paslon yang Tepat
"Yang bisa memberikan informasi penting yang sifatnya publik, terkait calon peserta pemilu kepada masyarakat," jelas Fadil.
Saat dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan terbuka peluang agar kepatuhan pajak peserta pemilu dibuka ke publik. Namun, KPU akan merapatkannya lebih dulu dan membahasnya dalam legal drafting peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10/2022 mengenai pencalonan anggota senator.
Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik
"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan PKPU itu, kan, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.
Sebelumnya, Tito mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, hal tersebut dapat memacu gelombang pembayaran pajak di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terkahir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. (Z-3)
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengunjungi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, untuk memastikan percepatan pemulihan serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Mendagri Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi hunian sementara di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Mendagri dan Menteri PKP tinjau penanganan permukiman kumuh di Kubu Raya, fokus pada penyelarasan data agar program tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian sampaikan duka mendalam atas wafatnya Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno di RSPAD Jakarta. Simak profil singkat dan pesannya bagi generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved