Selasa 14 Maret 2023, 23:25 WIB

Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik

MI/Adam Dwi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk partai politik, untuk dapat menahan diri tidak berkampanye di ruang publik.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengakui bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.

"Kami mengimbau agar peserta Pemilu dapat menahan diri agar tidak terlalu maju menggunakan ruang-ruang yang bisa dikategorikan memenuhi aktivitas kampanye," kata Halman dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Lapor ke Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Serang KPU Lewat Tiga Jalur

Halman menjelaskan bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.

Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Bawaslu Sosialisasikan Larangan dalam Kampanye Politik

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.

Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.

Metode pertama yakni parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. 
Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

"Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A yang dimunculkan dengan logo, foto seseorang yang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini yang masih dilarang," katanya.
 

Baca Juga

Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Rekomendasi Nama Cawapres Dikonsulkan dengan Anies dan Pimpinan Parpol

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:30 WIB
Seluruh figur bakal cawapres yang direkomendasikan akan dibahas dengan anis Baswedan dan para pimpinan parpol Koalisi Perubahan untuk...
Antara

Pengamat: KPK Jangan Berhenti Di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:20 WIB
"KPK jangan berhenti di penyidikan Ditjen Minerba, harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya," kata Direktur Eksekutif CERI...
ANTARA/Hafidz Mubarak A

Firli Tegaskan Komitmen Konsisten Hingga Akhbir Masa Jabatan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 28 Maret 2023, 10:52 WIB
Firli mengatakan penanganan perkara yang memenuhi aturan berlaku menjadi harga mati. Dia tidak mau mewariskan masalah kepada komisioner...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya