BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan sosialisasi baik kepada partai politik maupun masyarakat umum. Sosialisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk mengedukasi publik terkait pelaksanaan kampanye politik yang sesuai dengan regulasi.
"Untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Bawaslu sudah sejak dini menyosialisasikan larangan dalam UU Pemilu kepada partai politik dan masyarakat agar dapat diketahui," Anggota Bawaslu, Puadi kepada Media Indonesia, Senin (13/3).
Diterangkannya bahwa arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar kampanye tidak bertentangan dengan Pancasila adalah bagian dari UU Pemilu. Di Pasal 280 ayat 1 huruf a, yang dilarang adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI.
Baca juga: Pemilu 2024, Wapres: Jangan Halalkan Segala Cara
"Karena ketiga hal itu merupakan konsensus bersama sebagai bangsa Indonesia. Saya menangkap yang dimaksud oleh Wakil Presiden mungkin demikian. Jadi sepanjang dalam kampanye tidak mempersoalkan Pancasila, maka tidak menjadi masalah," jelas Puadi.
Dia pun berharap agar semua pihak mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Dasar-dasar negara harus dijunjung tinggi, sebab Pemilu diselenggarakan untuk memilih pemimpin yang akan mengimplementasikan tujuan bangsa Indonesia.(Van/Z-7)