Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi atau TPPU oleh pegawai Kementerian keuangan.
Namun, Ivan mengakui ada aktivitas dari pegawai Kemenkeu yang mencurigakan namun nilainya minim.
“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dalam Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menanggapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut informasi dari PPATK ini bisa mengimbangi informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
Lalu, Zaenur menegaskan bahwa adanya catatan dugaan TPPU dari pegawai Kemenkeu meski minim tetap harus diusut hingga tuntas.
Baca juga: PPATK Sampaikan Rekapitulasi Informasi ke Kemenkeu
“Meski sangat minim itu tetap ada, itu harus dituntaskan, mau minim, mau kecil harus dituntaskan,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (14/3/2023).
“Sehingga itu tetap diharapkan ada tindak lanjut. Jadi ini dikatakan bukan korupsi,” tambahnya.
Zaenur menyebut masyarakat tetap butuh penjelasan dari Kemenkeu, apakah dari tiga hal yaitu perpajakan dan kepabeanan, dan bea cukai sudah dilakukan dalam penanganan yang tepat.
“Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.
Baca juga: Rafael Alun Bisa Dijerat Pasal Kerugian Negara, Pidana Korupsinya Harus Dicari
Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan.
"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)
Ivan menerangkan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. (ykb/Z-7)
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved