Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rp300 Triliun Transaksi di Kemenkeu bukan Korupsi, Pukat UGM: Harus Dituntaskan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2023 20:41

KEPALA PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi atau TPPU oleh pegawai Kementerian keuangan.

Namun, Ivan mengakui ada aktivitas dari pegawai Kemenkeu yang mencurigakan namun nilainya minim.

“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dalam Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menanggapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut informasi dari PPATK ini bisa mengimbangi informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.

Lalu, Zaenur menegaskan bahwa adanya catatan dugaan TPPU dari pegawai Kemenkeu meski minim tetap harus diusut hingga tuntas.

Baca juga: PPATK Sampaikan Rekapitulasi Informasi ke Kemenkeu

“Meski sangat minim itu tetap ada, itu harus dituntaskan, mau minim, mau kecil harus dituntaskan,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (14/3/2023).

“Sehingga itu tetap diharapkan ada tindak lanjut. Jadi ini dikatakan bukan korupsi,” tambahnya.

Zaenur menyebut masyarakat tetap butuh penjelasan dari Kemenkeu, apakah dari tiga hal yaitu perpajakan dan kepabeanan, dan bea cukai sudah dilakukan dalam penanganan yang tepat.

“Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.

Baca juga: Rafael Alun Bisa Dijerat Pasal Kerugian Negara, Pidana Korupsinya Harus Dicari

Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan.

"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)

Ivan menerangkan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. (ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya