Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung lembaga antirasuah itu memiskinkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Pasal apapun yang dipakai nanti diminta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang bila terbukti bisa memiskinkan pelaku.
Dalam kaitan penyelidikan kekayaan tak wajar pejabat Kemenkeu, Rafael Alun dinilai bisa dijerat karena merugikan negara.
"Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya, itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan," kata Samad, Senin (13/3).
Baca juga: Abraham Samad Dukung Miskinkan Rafael Alun
Menanggapi itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tetap harus dicari terlebih dahulu pidana korupsi dari Rafael Alun.
Pasalnya, hingga saat ini, Rafael belum dikenakan pidana korupsi lantaran dugaan penerimaan suap atau gratifikasi masih dalam tahap lidik.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Juga Dipanggil KPK Besok
“Pidana korupsinya dulu dicari. Suap atau gratifikasi baru ini yang sekarang dilidik,” tegas Pahala kepada Media Indonesia, Senin (13/3/2023).
Pahala menerangkan setelah pidana korupsinya ditemukan barulah tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan mengikuti.
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai butuh mencari beberapa alat bukti. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut salah satu bukti yang bisa digunakan, yakni penerimaan suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. Hubungan antara Rafael dan wajib pajak perlu ditelusuri.
“Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10%, 20% dari kewajibannya," kata Boyamin, Senin (13/3). (Ykb/Z-7)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Tessa mengatakan, hanya M Haniv yang dipanggil penyidik dalam kasusnya hari ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dia.
Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved