Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rafael Alun Bisa Dijerat Pasal Kerugian Negara, Pidana Korupsinya Harus Dicari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/3/2023 17:30
Rafael Alun Bisa Dijerat Pasal Kerugian Negara, Pidana Korupsinya Harus Dicari
Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK.(MI / Susanto )

MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung lembaga antirasuah itu memiskinkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Pasal apapun yang dipakai nanti diminta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang bila terbukti bisa memiskinkan pelaku.

Dalam kaitan penyelidikan kekayaan tak wajar pejabat Kemenkeu, Rafael Alun dinilai bisa dijerat karena merugikan negara.

"Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya, itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan," kata Samad, Senin (13/3).

Baca juga: Abraham Samad Dukung Miskinkan Rafael Alun
 

Cari Pidana Korupsi Rafael Alun

Menanggapi itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tetap harus dicari terlebih dahulu pidana korupsi dari Rafael Alun.

Pasalnya, hingga saat ini, Rafael belum dikenakan pidana korupsi lantaran dugaan penerimaan suap atau gratifikasi masih dalam tahap lidik.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Juga Dipanggil KPK Besok

“Pidana korupsinya dulu dicari. Suap atau gratifikasi baru ini yang sekarang dilidik,” tegas Pahala kepada Media Indonesia, Senin (13/3/2023).

Pahala menerangkan setelah pidana korupsinya ditemukan barulah tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan mengikuti.

Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

 

KPK Butuh Alat Bukti

Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai butuh mencari beberapa alat bukti. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut salah satu bukti yang bisa digunakan, yakni penerimaan suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. Hubungan antara Rafael dan wajib pajak perlu ditelusuri.

“Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10%, 20% dari kewajibannya," kata Boyamin, Senin (13/3). (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya