KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menyita enam mobil, dua bidang tanah, dan Rp41 miliar dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Semua barang itu disebutkan dalam berkas empat tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Adapun keempat tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022.
Kemudian HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Baca juga: Klarifikasi LHKPN, Kepala Bea Cukai Makassar Penuhi Panggilan KPK
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menegaskan dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sementara kerugian negara diestimasi Rp2,5 triliun.
"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," ungkap Kuntadi.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang
Kuntadi menyebut penyidik telah menyita 1 unit Mobil Toyota Voxy, 1 unit Mobil Lexus RX-300, 1 unit Mobil Toyota Avanza serta 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946.
Kemudian 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253), 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ, 1 unit Mobil Innova Venturer, 5 unit Truck Self Loader Crane, 1 unit Roughter Crane, 2 unit Pancang Gurdrail Hammer dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Lalu satu bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," tuturnya.
Kemudian, satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Terakhir, penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp41 miliar dan uang tunai bentuk mata uang rupiah asing, yaitu US$90 ribu, 160 RM, 20 Euro, 24.000 Won, dan S$350. (Z-3)