Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang.
Pasalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).
Baca juga : Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya
"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).
Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya
“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023. (Ykb/OL-09)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved