Rabu 31 Mei 2023, 17:51 WIB

Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya

MI/Ramdani
Tol Batang-Semarang, salah satu proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Waskita Karya.

 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan saksi yang diperiksa, yaitu AGS selaku Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi AGS diperiksa untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut, Rabu, (31/5).

Baca juga: Waskita Bakal Lego Tiga Tol untuk Kurangi Beban Utang

Dengan diperiksannya AGS, penyidik Kejagung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Tiga lainnya diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ketiga saksi sebelumnya yang diperiksa ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan Infrastruktur atau Mantan SVP SCM.

Baca juga: Proyek Fiktif di BUMN Dinilai Terjadi karena Fungsi Whistleblower tak Berjalan

“Terakhir, M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.

Ketiga saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES.

Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.

“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.

(Z-9)

Baca Juga

Istimewa

Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus Tahan Diri

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 27 September 2023, 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten...
Ist

Kate Victoria Lim Adukan Hotman Paris ke Bareskrim dan Sempat Ditolak Dua Kali

👤Deri Dahuri 🕔Rabu 27 September 2023, 07:46 WIB
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan...
MI/Adam Dwi

Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 27 September 2023, 07:05 WIB
KPK menyelusuri keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam pengelolaan PT ARME yang menjadi wadah penerimaan gratifikasi Rafael...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya