Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT isu korupsi Yudo Purnomo mengatakan, terkuaknya satu persatu kasus proyek fiktif dan tertangkapnya manajemen perusahan BUMN seperti membuka kotak pandora dan mencairnya gunung es yang selama ini membeku. Menurutnya, kasus yang terjadi banyak, namun fungsi whistleblower tak berjalan di institusi tersebut.
Sehingga, tugas yang diamanatkan manajemen perusahaan BUMN untuk menjadi agen pembangunan tidak berjalan. Padahal, Menteri BUMN selalu menyuarakan mengenai core value AKHLAK.
Yudi mengatakan tindak korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN termasuk unik, apalagi BUMN Karya. Sebab sebenarnya tiap proyek mereka mayoritas terkait fisik pembangunan infrastruktur. Artinya produk yang mereka bangun kasat mata.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Sehingga bila kemudian BUMN Karya bermain di proyek fiktif, padahal ada proses pengadaan barang dan jasa, ada pesertanya, panitianya, harga perkiraan barang, dokumen-dokumen administrasi, termasuk syarat-syarat pembayaran per termin hingga pelunasan disertai bukti pembangunan.
“Ketika terjadinya fiktif, menariknya pada BUMN Karya Waskita, ini dilakukan oleh direktur utamanya langsung. Sehingga bila dilakukan oleh manajemen tertinggi, artinya budaya anti korupsinya tidak berjalan, pengawasannya sangat lemah, dan whistleblower bungkam karena pelakunya atasan. Sehingga ketika menyangkut proyek yang terkait dengan atasan, lini bawahnya tidak berani bersuara (melaporkan),” kata Yudi, saat dihubungi, Senin (22/5).
Baca juga: Korupsi Waskita Karya, Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
Kemudian, proyek fiktif BUMN Karya dia pastikan melibatkan banyak orang berbeda dan berantai, mulai dari proses perencanaan pengadaan hingga penerimaan barang dan jasa. Hal ini bisa terjadi ketika puncak manajemen perusahaannya terlibat.
Artinya krisis perilaku yang terjadi BUMN ini perlu menjadi perhatian bagi penegak hukum, auditor, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengawasi secara ketat menyusuri agar tidak lagi terjadi proyek-proyek fiktif. Sebab selama ini korupsi terjadi dalam bentuk “memotek” dari dana yang dianggarkan atau barangnya ada tetapi kualitasnya dikurangi.
“Sedangkan yang terjadi ini, fisiknya tidak muncul tetapi uangnya keluar. Ini korupsi yang luar biasa. Ini terjadi karena manajemen tertinggi “bermain”,” kata Yudi.
Kasus korupsi terjadi, di saat dari sisi pejabat BUMN telah mendapatkan gaji yang besar, ternyata tidak mengurangi niat untuk korupsi. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN yang seringkali berutang dan tidak memiliki modal untuk membayarnya, mendapat suntikan dana dari pemerintah, meski ini merupakan kebijakan negara.
Maka penegak hukum tetap harus mengawasi dengan ketat. Bila tidak ada korupsi, tentu dana pendapatan operasional perusahaan bisa untuk membayar utang. Dia khawatir bila ternyata utang-utang muncul karena merajalelanya korupsi di perusahaan tersebut.
“Ke depan ketika pemerintah/ pemegang saham mengangkat direksi ataupun komisaris BUMN adalah mereka yang berkomitmen untuk tidak korupsi, dan yang bisa bekerja keras untuk bisa menguntungkan BUMN untuk bisa membayar utang. Walaupun kita juga tahu perusahaan BUMN-BUMN ini salah satu kegiatannya adalah penugasan dari pemerintah. Bila BUMN ini tidak diciptakan budaya anti korupsi, kerjanya akan berat,” kata Yudi.
Sejauh ini langkah pemerintah sudah pada jalurnya untuk menyita harta/ aset para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia jelaskan ini berbeda beda dari skema di dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang belum disahkan hingga saat ini, yang lebih kepada kemampuan petugas berwajib untuk mengamankan aset pelaku yang statusnya masih terduga.
“Kalau saat ini, negara bisa menyita harta aset pelaku yang telah menjadi tersangka sebesar angka bukti yang ditemukan. Nanti bila ditemukan angka bukti baru lagi, baru bisa kembali dilakukan penyitaan,” kata Yudi. (Z-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved