Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengklarifikasi bahwa Rp2,5 triliun bukan sepenuhnya kerugian negara. Pasalnya, jumlah tersebut merupakan jumlah dana yang dipalsukan oleh para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5).
Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
Kuntadi membeberkan dalam penggunaan uang haram tersebut, ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Kuntadi menerangkan, jumlah kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum. “Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegasnya.
Baca juga : Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Di sisi lain, Kejagung mengakui bahwa kasus korupsi PT Waskita Karya memiliki keterkaitan dengan pihak swasta.
Kuntadi menuturkan keterkaitan Waskita Karya dengan pihak swasta diketahui setelah penyidik terus melakukan pengembangan.
Dari pengembangan dari kasus Waskita Karya, Kejagung juga mengusut kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang kini tengah berjalan.
“Apakah ada keterkaitan antara pihak swasta dan waskita pastinya iya. Karena inikan merupakan pengembangan dari kasus yang berjalan dan kasus yang berjalan pihak swasta ada Waskita ada,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5).
Adapun Kejagung menegaskan akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
Termasuk, mereka yang menikmati dana dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain. Total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun.
Terakhir, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka. Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen pendukung palsu. (Z-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Direktur Operasi Waskita Karya Mokh Sadali menuturkan pihaknya berencana menjual saham Tol Cimanggis-Cibitung sebesar 35% kepada Bakrie Group.
Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibangun PT Waskita Karya.
PT Waskita Karya telah membangun 24 bendungan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Sebanyak 15 di antaranya sudah selesai, sementara 9 proyek lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa perusahaan plat merah PT Waskita Karya (Persero) dipastikan tidak akan menggarap proyek pembangunan jalan tol.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
PT Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved