Selasa 14 Maret 2023, 07:50 WIB

Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Suap MA

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Suap MA

Antara
seketaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah itu menunggu kecukupan bukti.

"Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3).

KPK kini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus ini. Nama dia kerap disebut dalam persidangan dan diduga menerima sejumlah uang terkait dengan kasus.

Baca juga: KPK Sebut bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

KPK juga sudah meminta keterangan Hasbi untuk mendalami kabar dalam persidangan itu pada Kamis (8/3). Menurut Ali, total uang yang diduga sudah dinikmatinya banyak.

"Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya (uang) besar," ucap Ali.

Baca juga: Hari ini, Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Ditjen Pajak Diminta Klarifikasi LHKPN

Sebelumnya, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan. (Z-3)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

KPK Temukan Miliaran Rupiah dalam Penggeledahan Korupsi Dana Tukin ESDM

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:10 WIB
OMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan miliaran rupiah saat penggeledahan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai...
Antara

PKS Nilai Usulan JK Soal Cawapres Anies Perlu Dipertimbangkan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:51 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan Jusuf Kalla soal nama calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies...
Antara

Pengamat Nilai Indonesia tidak Perlu Haramkan Kedatangan Timnas Israel 

👤Akmal Fauzi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:29 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritisi penolakan kedatangan Timnas Israel yang berakibat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya