MANTAN pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat. Sudah disampaikan ke Menkeu dan beliau setuju untuk dipecat," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada mediaindonesia.com, Rabu (7/3).
Namun Awan enggan membeberkan jenis pelanggaran berat Rafael. Detail pelanggaran disiplin Rafael bakal disampaikan kepada publik pada Kamis (8/3). "Mengenai pelanggan disiplin nanti kita jelaskan dalam media briefing besok, yang akan dikoordinasikan Biro KLI," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Semua Harta Rafael Alun Sudah Diperiksa
Sebelumnya, Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael yang disampaikan melalui surat terbuka pada 24 Februari 2023 dan diterima Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023. Itu dilakukan setelah ia dicopot dari jabatannya pada 23 Februari 2023, karena persoalan ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.
Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2021. Dalam LHKPN itu, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.
Baca juga: Pengacara Sebut Kondisi David Ozora Membaik Pascapemeriksaan Pernapasan
Nilai tersebut dianggap tak wajar dimiliki oleh pegawai negeri di tingkat eselon III. Kekayaan Rafael terungkap pascakasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio kepada David Latumahina.
Dari kasus penganiayaan itu, warganet menelisik gaya hidup Mario yang terbilang mewah dan dikaitkan dengan status Rafael sebagai amtenar Ditjen Pajak. Beberapa harta kekayaan yang disoroti ialah kepemilikan Rubicon, hingga perumahan yang disebut dimiliki oleh Rafael. (Z-3)