PENGACARA David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan kondisi David Ozora saat ini semakin membaik. David baru saja selesai menjalani pemeriksaan saluran pernapasan. David sendiri masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. David sebelumnya dinyatakan koma akibat dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
"Kondisi sudah semakin baik, hari ini aktif dan ada penurunan emosi, meski sudah sering melek namun kesadaran blm penuh dan blm ada fokus," kata Mellisa, Selasa (7/3).
Mellisa menyebutkan David baru saja menjalankan tindakan bronskopi atau pemeriksaan terhadap saluran pernapasan atau paru-paru. Ia menjelaskan sebelumnya David juga sempat menjalani bronskopi pada minggu lalu.
Baca juga: Mario Dandy, Hobi Flexing Berujung Petaka
"Dahak sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari percakapan WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat Whatsapp, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).
Baca juga: Mario Dandy Satriyo, Anak Polah Bapak Kepradah
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)