Senin 06 Maret 2023, 16:19 WIB

Kejagung Periksa Manajer Waskita Karya Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana

Yakub Pryatama Wijayaatmadja | Politik dan Hukum
Kejagung Periksa Manajer Waskita Karya Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana

MI/M. Irfan
Gedung Kejaksaan Agung

 

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi pertama, yakni AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya.

”Kemudian VAS selaku Manager PT Waskita Karya,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/3)).

Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Baca juga : Sambangi Kejagung, Erick Laporkan Dugaan Kasus Baru terkait BUMN Sektor Keuangan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast,” tandasnya.

Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (27/2)

Baca juga : ICW: Kejagung Banyak Garap Kasus Dengan Kerugian Jumbo

(Z-5)

Baca Juga

Ist/DPR

DPR Minta Pemerintah Segera Tunjuk Kepala BNPT Baru

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:45 WIB
Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar genap berusia 58 tahun pada 25 Maret 2023. Untuk diketahui, 58 tahun merupakan batas pensiun...
Ist/DPR

Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:37 WIB
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung...
MI/Adam Dwi

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:35 WIB
Batas waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 31 Maret. Namun ada 33.026 wajib lapor yang belum menyerahkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya