Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
USAI terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, pekerjaan rumah menanti Sunarto. Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Muhammad Rizaldi meminta Sunarto untuk mengembalikan tugas dan fungsi MA sebagai pengadilan terakhir.
Rizaldi berpendapat, hal itu mampu mengurangi beban perkara MA yang setiap tahun meningkat. "MA harus berani menolak menangani perkara-perkara yang merupakan kompetensi judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang memeriksa fakta," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/2).
"Jika ini dilakukan pasti akan mengurangi beban perkara yang ditanggung oleh MA," sambung Rizaldi.
Ia mengatakan, putusan-putusan yang diketok hakim agung harus konsisten dan akubtabel. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan Sunarto, Rizaldi berharap Bidang Yudisial MA dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berkualitas.
"MA harus mampu memuat analisis hukum yang tajam sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan-putusannya," tandas Rizaldi.
Sebelumnya, Ketua MA M Syarifuddin berpesan kepada Sunarto untuk meningkatkan inovasi di bidang teknologi informasi guna mempercepat penyelesaian perkara. Ia mengatakan, pada 2022, jumlah perkara yang masuk ke MA meningkat 46,33%.
Baca juga: Sunarto jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Terpilih
Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti per Februari 2023. Ia memperoleh 27 suara sekaligus mengalahkan tiga hakim agung lain yang menjadi kandidat dalam sidang paripurna khusus hari ini.
Adapun ketiga kandidat lainnya adalah Yulius (12 suara), Haswandi (3 suara), dan Suryajaya (2 suara). Dalam sidang tersebut, sebanyak 45 hakim agung terdaftar sebagai peserta pemilihan, termasuk Ketua MA.
Kendati demikian, Syarifuddin memutuskan untuk abstain demi menjaga netralitasnya sebagai Ketua MA yang harus mengayomi dan memimpin jajarannya.
"Siapapun nanti yang terpilih, itulah pilihan saya," ujar Syarifuddin. (OL-4)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved