Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, pekerjaan rumah menanti Sunarto. Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Muhammad Rizaldi meminta Sunarto untuk mengembalikan tugas dan fungsi MA sebagai pengadilan terakhir.
Rizaldi berpendapat, hal itu mampu mengurangi beban perkara MA yang setiap tahun meningkat. "MA harus berani menolak menangani perkara-perkara yang merupakan kompetensi judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang memeriksa fakta," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/2).
"Jika ini dilakukan pasti akan mengurangi beban perkara yang ditanggung oleh MA," sambung Rizaldi.
Ia mengatakan, putusan-putusan yang diketok hakim agung harus konsisten dan akubtabel. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan Sunarto, Rizaldi berharap Bidang Yudisial MA dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berkualitas.
"MA harus mampu memuat analisis hukum yang tajam sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan-putusannya," tandas Rizaldi.
Sebelumnya, Ketua MA M Syarifuddin berpesan kepada Sunarto untuk meningkatkan inovasi di bidang teknologi informasi guna mempercepat penyelesaian perkara. Ia mengatakan, pada 2022, jumlah perkara yang masuk ke MA meningkat 46,33%.
Baca juga: Sunarto jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Terpilih
Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti per Februari 2023. Ia memperoleh 27 suara sekaligus mengalahkan tiga hakim agung lain yang menjadi kandidat dalam sidang paripurna khusus hari ini.
Adapun ketiga kandidat lainnya adalah Yulius (12 suara), Haswandi (3 suara), dan Suryajaya (2 suara). Dalam sidang tersebut, sebanyak 45 hakim agung terdaftar sebagai peserta pemilihan, termasuk Ketua MA.
Kendati demikian, Syarifuddin memutuskan untuk abstain demi menjaga netralitasnya sebagai Ketua MA yang harus mengayomi dan memimpin jajarannya.
"Siapapun nanti yang terpilih, itulah pilihan saya," ujar Syarifuddin. (OL-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved