Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa sembilan hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Laporan itu dibuat oleh Advokat penggugat perkara tersebut Zico Leonard Simanjuntuk, Rabu (1/1).
"Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media," ujar Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo
Meski demikian, Fajar mengatakan para hakim belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya. Mereka, ujar Fajar, masih mengikuti perkembangan. Mahkamah secara kelembagaan, sambungnya, fokus pada proses untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).
"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses Majelis Kehormatan MK (MKMK)," imbuh Fajar.
Pembentukan MKMK diatur dalam Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun keanggotaan MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi aktif, satu orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat. Dewan Etik yang masih aktif keanggotaannya hanya satu, yaitu Sudjito yahg kini menjadi anggota MKMK. Anggota lain yakni Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna dan satu hakim MK aktif yakni Arief Hidayat.
Fajar menjelaskan dalam rapat perdana MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2), telah disepakati I Dewa Gede Palguna menjadi ketuanya.
"Ya disepakati dalam rapat perdana MKMK kemarin," tukas Fajar.
Selain 9 Hakim MK, Zico juga melaporkan 1 panitera dan 1 panitera pengganti atas dugaan tindak pidana pemalsuan salinan putusan dan juga risalah sidang pada putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Zico menyebut terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'.
Etik dan Pidana Terpisah
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya akan membahas mengenai Peraturan MK terlebih dahulu sebagai acuan MKMK bekerja. Palguna lebih jauh mengungkapkan bahwa PMK No.2/2014 sudah tidak cocok lagi sebagai akibat dari adanya Perubahan Undang-Undang tentang MK. Dalam UU No. 7/2020 itu, terdapat perubahan mengenai MKMK.
"Jadi, saat ini, kami sedang menyelesaikan rancangan kerja tentang jadwal, siapa yang akan dimintai keterangan, dan sebagainya. Secara substansial tampak mudah namun kami kan tetap harus tunduk pada hukum acara yang mengatur tata cara kerja MKMK," papar Palguna ketika dihubungi Kamis (2/2).
Adapun pihak yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu adalah pihak-pihak yang mengetahui dugaan perubahan putusan tesebut. Dalam surat keputusan penunjukkan MKMK, majelis kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut dalam waktu satu bulan.
Saat ditanya mengenai laporan di Polda Metro Jaya terhadap sembilan hakim konstitusi, Palguna menegaskan MKMK hanya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
"Itu (laporan di Polda Metro Jaya) soal dugaan tindak pidana. Silakan saja. Kami memeriksa soal (dugaan) pelanggaran etiknya. Jadi, secara substansi maupun teknis, ini dua hal yang berbeda dan terpisah," terang Palguna. (OL-6)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved