Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri akan memanggil sejumlah konten kreator dan influencer media sosial untuk diberikan edukasi mengenai pembuatan konten yang mengutamakan kepatutan.
Edukasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah mengemis online, salah satunya yang sempat ramai diperbincangkan ialah konten mandi lumpur.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut pihaknya berencana memanggil konten kreator dan influencer tersebut pada pekan depan.
Baca juga : Elvira Tjan Berbagi Tips Sukses sebagai Kreator Konten untuk Ibu Rumah Tangga
"Jadi kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber ingin silahturahmi atau mengumpulkan atau rembug dengan para influencer juga pembuat-pembuat konten yang followersnya banyak. Jadi mungkin itu beliau akan menyampaikan agar dalam pembuatan konten tetap mengacu pada asas-asas kepatutan," ujar Reinhard kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Reinhard mengaku hati-hati dalam proses pemanggilan para konten kreator dan influencer tersebut. Pasalnya, ia tak ingin pemanggilan tersebut akan disalahartikan sejumlah pihak berkaitan dengan kepentingan politik.
"Pak Direktur Siber juga agak berhati-hati juga dalam mengumpulkan influencer karena ini kaitannya dengan tahun politik. Jadi kalau kita memanggil yang terkait partai politik juga mungkin salah," ungkap Reinhard.
Baca juga : Rangkul PB IDI, Danone Fasilitasi Dokter Jadi Kreator Konten Profesional
"Jadi mungkin akan diseleksi yang terbaik dari beliau untuk menyampaikan ke influencer atau pembuat-pembuat konten yang followersnya banyak," pungkas dia.
Seperti diketahui, konten live mengemis online ramai di media sosial TikTok. Salah satunya menampilkan perempuan paruh baya yang mandi lumpur. Konten tersebut ternyata dibuat oleh anaknya sendiri untuk mendapatkan koin yang dapat ditukar menjadi rupiah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial seperti TikTok dengan mengeksploitasi kalangan lanjut usia.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian bunyi surat edaran Mensos. (Faj/OL-09)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved