Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JAKSA masih menunggu upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santrwati di Bandung, Jawa Barat, sebelum melakukan proses eksekusi. Diketahui, hukuman mati terhadap Herry telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
"Eksekusi belum dilaksanakan mengingat masih ada hak-hak dari terdakwa apakah terdakwa mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali), grasi, maupun amnesti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Erick Didukung Basis Massa Jokowi dan PDI Perjuangan
"Dan jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkapnya dari Pengadilan Negeri Bandung," sambungnya.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ketentuan restitusi diatur melalaui Peraturan MA Nomor 1/2022.
Ia mengatakan, seharusnya Herry sudah bisa langsung membayar restitusi pascaputusan kasasi MA dijatuhkan. Terlebih, majelis hakim juga meminta agar aset dan harta benda Herry dirampas.
"Cuma concern-nya, apa dia mau bayar di tengah dia sudah jadi terpidana mati?" ujar Maidina.
Adapun Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi penolakan kasasi oleh MA dengan tetap menghukum Herry pidana mati. Meskipun, pihaknya tetap mendukung penjatuhan pidana seberat-beratnya.
Pidana mati, lanjut Rivanlee, secara jelas melanggar Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan Komvensi Hak Sipil dan Politik. Hukuman mati dinilai tidak akan memberikan efek jera.
"Negara dituntut hadir untuk berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman," tandasnya. (OL-6)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved