Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA masih menunggu upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santrwati di Bandung, Jawa Barat, sebelum melakukan proses eksekusi. Diketahui, hukuman mati terhadap Herry telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
"Eksekusi belum dilaksanakan mengingat masih ada hak-hak dari terdakwa apakah terdakwa mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali), grasi, maupun amnesti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Erick Didukung Basis Massa Jokowi dan PDI Perjuangan
"Dan jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkapnya dari Pengadilan Negeri Bandung," sambungnya.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ketentuan restitusi diatur melalaui Peraturan MA Nomor 1/2022.
Ia mengatakan, seharusnya Herry sudah bisa langsung membayar restitusi pascaputusan kasasi MA dijatuhkan. Terlebih, majelis hakim juga meminta agar aset dan harta benda Herry dirampas.
"Cuma concern-nya, apa dia mau bayar di tengah dia sudah jadi terpidana mati?" ujar Maidina.
Adapun Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi penolakan kasasi oleh MA dengan tetap menghukum Herry pidana mati. Meskipun, pihaknya tetap mendukung penjatuhan pidana seberat-beratnya.
Pidana mati, lanjut Rivanlee, secara jelas melanggar Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan Komvensi Hak Sipil dan Politik. Hukuman mati dinilai tidak akan memberikan efek jera.
"Negara dituntut hadir untuk berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman," tandasnya. (OL-6)
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved