Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA masih menunggu upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santrwati di Bandung, Jawa Barat, sebelum melakukan proses eksekusi. Diketahui, hukuman mati terhadap Herry telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
"Eksekusi belum dilaksanakan mengingat masih ada hak-hak dari terdakwa apakah terdakwa mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali), grasi, maupun amnesti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Erick Didukung Basis Massa Jokowi dan PDI Perjuangan
"Dan jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkapnya dari Pengadilan Negeri Bandung," sambungnya.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ketentuan restitusi diatur melalaui Peraturan MA Nomor 1/2022.
Ia mengatakan, seharusnya Herry sudah bisa langsung membayar restitusi pascaputusan kasasi MA dijatuhkan. Terlebih, majelis hakim juga meminta agar aset dan harta benda Herry dirampas.
"Cuma concern-nya, apa dia mau bayar di tengah dia sudah jadi terpidana mati?" ujar Maidina.
Adapun Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi penolakan kasasi oleh MA dengan tetap menghukum Herry pidana mati. Meskipun, pihaknya tetap mendukung penjatuhan pidana seberat-beratnya.
Pidana mati, lanjut Rivanlee, secara jelas melanggar Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan Komvensi Hak Sipil dan Politik. Hukuman mati dinilai tidak akan memberikan efek jera.
"Negara dituntut hadir untuk berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman," tandasnya. (OL-6)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved