Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu didasari hasil rekapitulasi ulang verifikasi faktual di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota dan syarat minimal (MS) di NTT 17 kabupaten/kota, artinya verifikasi Partai Ummat memenuhi syarat," ujar anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno di ruang rapat KPU, Jakarta Pusat, Jumat, hari ini.
Selan itu, Idham menjelaskan hasil verifikasi Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat. Terlihat dari 11 kabupaten/kota dengan syarat minimal di 11 kabupaten/kota. "Dengan demikian Partai Ummat memenuhi syarat di Sulawesi Utara," jelas Idham.
Selanjutnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan ruang bagi perwakilan Partai Ummat yang hadir dalam rapat. Untuk menyampaikan keberatan atau masukan terhadap hasil tersebut.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PDI Perjuangan Dukung Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak penuhi syarat syarat anggota kepengurusan di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diketahui dari rapat pleno KPU terkait verifikasi partai politik.
Kemudian, Partai Ummat melakukan dua kali pertemuan dengan KPU yang dimediasi oleh Bawaslu. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi dan faktual.
Bawaslu membeberkan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, kata Puadi, dimulai pada Rabu, 21 Desember 2022, hingga Jumat, 23 Desember 2022.(OL-4)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved