Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus disahkan. Sebab, rujukan hukum pidana saat ini masih warisan kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda (kolonial)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Yasonna menyampaikan pengesahan revisi KUHP dinilai sesuatu hal yang sangat urgent. Sebab, dianggap sebagai suatu kebanggaan bagi Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Masukkan Hukuman Mati
"Enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa (masih menggunakan KUHP warisan kolonial)," ungkap dia.
Dia menyampaikan pengesahan revisi KUHP sangat dinantikan. Sebab, sudah dibahas selama puluhan tahun.
"Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini," ujar dia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.(OL-4)
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved