Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus disahkan. Sebab, rujukan hukum pidana saat ini masih warisan kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda (kolonial)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Yasonna menyampaikan pengesahan revisi KUHP dinilai sesuatu hal yang sangat urgent. Sebab, dianggap sebagai suatu kebanggaan bagi Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Masukkan Hukuman Mati
"Enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa (masih menggunakan KUHP warisan kolonial)," ungkap dia.
Dia menyampaikan pengesahan revisi KUHP sangat dinantikan. Sebab, sudah dibahas selama puluhan tahun.
"Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini," ujar dia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.(OL-4)
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved