Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru (30 November 2022) yang masih memuat atau memasukkan pidana hukuman mati.
"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, hari ini.
Tercantum nya pidana hukuman mati sebagai pidana alternatif tertuang dalam Pasal 67 dan 98. Hal tersebut dinilai Komnas HAM bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik dimana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).
Baca juga: Besok DPR Akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna
Meski demikian, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP dimana hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu. Selain itu, termasuk pula memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.
Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sesuai prinsip HAM hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, maka masih banyak cara lain selain hukuman mati.
Di berbagai negara, kata dia, upaya penghapusan hukuman mati menyangkut banyak aspek yaitu sosiologis, kultural hingga politik yang tidak mudah untuk diputuskan.
Kendati demikian, sambung dia, Komnas HAM tetap menyambut baik RKUHP versi terbaru masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pidana hukuman mati, dan tidak menjadikannya sebagai pidana pokok (pidana alternatif).
"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar semakin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia," ujarnya. (Ant/OL-4)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved