Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang (UU) pada Desember 2022.
Dirinya mengakui bahwa masih ada kekurangan pada RUU tersebut. Namun, pemerintah beralasan pembahasan revisi UU KUHP telah berlangsung bertahun-tahun, yang dalam prosesnya tidak mungkin semua pihak sepakat.
“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintah. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar,” ujar Mahfud di acara Dewan Pers, Rabu (16/11).
Baca juga: Aturan Pidana terkait Demonstrasi di RKUHP untuk jaga Ketertiban
Awalnya, pengesahan RKUHP direncanakan pada Agustus 2022. Namun, Presiden Joko Widodo ingin semua aspirasi ditampung. Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa masyarakat sudah dilibatkan dan diberi ruang untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP.
Pemerintah juga menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi suara berbagai elemen masyarakat, termasuk usulan Dewan Pers. Pemerintah dikatakannya menampung 69 materi yang sudah diolah oleh tim.
Baca juga: Pertemuan Anies dan Gibran Dinilai Saling Menguntungkan
Pada awal pekan depan, pihaknya akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Kepala Negara. Kemudian, dijadwalkan rapat bersama dengan DPR RI untuk finalisasi, sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Diharapkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru, yang menjadi revisi dari KUHP berumur 200 tahun lebih," pungkas Mahfud.(OL-11)
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved