Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan aturan dalam RKUHP mengenai hukum pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan rencana aksi demonstrasi kepada pihak berwenang bertujuan menjaga ketertiban umum.
"Siapa pun yang akan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa, mengapa dia harus memberi tahu kepada polisi? Ini bukan soal pembatasan. Itu dimuat di bawah bab tentang ketertiban umum. Itu untuk apa? Untuk menjaga ketertiban umum," ujarnya dalam kegiatan "Kumham Goes to Campus" di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, dengan agenda utama menyosialisasikan RKUHP kepada civitas academica di Unhas.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswa Fakultas Peternakan Unhas, yakni Irsan Saputra yang mempertanyakan kemungkinan aturan mengenai demonstrasi yang dimuat dalam Pasal 256 RKUHP dapat membatasi hak mahasiswa dalam menyuarakan pendapat.
Pasal 256 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Kemendagri Minta Optimalisasi Kontribusi Pajak Daerah
Ia menyampaikan salah satu contoh keamanan dan ketertiban umum yang dapat dijaga apabila pihak berwenang, dalam hal ini polisi, diberitahu mengenai rencana demonstrasi. Ia mengatakan dengan diberitahu mengenai rencana demonstrasi, maka para polisi bisa mengatur arus lalu lintas sehingga pihak lain, selain peserta demonstrasi, tidak terganggu oleh kegiatan yang kerap memicu kerumunan orang memadati jalan.
"(Jika tidak diberitahu) Seandainya, ibu Anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut Anda bagaimana? Apa yang saya ingin katakan sama sekali bukan membatasi, tetapi polisi diberi tahu itu supaya dia bisa mengatur arus lalu lintas," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Namun, setiap orang harus mengingat pentingnya untuk tidak mengganggu hak orang lain. (Ant/OL-4)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved