Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Agung (MA) mengeklaim pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dengan kejadian ini MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut, " terang Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro yang juga merupakan Juru Bicara MA ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Reformasi MA, imbuh Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati, hakim tersebut, ujar Andi, telah dinonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, sambungnya, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Namun, mengenai kasus suap perkara yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan.
Pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Karena kasusnya sudah ditangani KPK tetapi belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tetapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya. (OL-14)
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved