Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengeklaim pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dengan kejadian ini MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut, " terang Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro yang juga merupakan Juru Bicara MA ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Reformasi MA, imbuh Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati, hakim tersebut, ujar Andi, telah dinonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, sambungnya, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Namun, mengenai kasus suap perkara yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan.
Pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Karena kasusnya sudah ditangani KPK tetapi belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tetapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya. (OL-14)
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved