Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Agung (MA) merespons adanya dua hakim agung yang jadi tersangka kasus korupsi penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui terkait kasus yang menimpa dua hakim agung.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ungkap Andi yang juga merupakan juru bicara MA, kepada wartawan.
MA menegaskan akan menghormati proses penyidikan dan proses hukum yang dilakukan KPK. “Tunggu rilis resmi dari KPK saja,” tandasnya.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) mengklaim bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka korupsi.
Baca juga: KY Bentuk Satgasus untuk Dalami Sejumlah Kasus Suap di MA
Kedua hakim agung tersebut, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya menjadi hakim agung dengan melewati seleksi hanya lewat KY.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, menerangkan pihaknya tak tinggal diam untuk turut serta mengusut dugaan kasus suap penanganan perkata tersebut.
“Pemeriksaan terhadap kasus OTT KPK dan berbagai pengembangannya, sedang dilakukan intens oleh KY,” tegas Binziad, Senin (14/11). (OL-4)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved