Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari menilai sikap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di Papua dinilai merupakan bagian dari strategi penyidikan dan perhitungan potensi kerawanan sosial politik.
"Saya mencoba berpikir positif bahwa hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan. Saya menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi ketika tidak hati-hati dan terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya, Jumat (4/11)
Selain itu menurutnya terdapat kemungkinan KPK juga ingin memastikan dengan tepat alasan kesehatan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dan yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.
"Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun berdasarkan Pasal 113 KUHAP jika tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik bisa datang ke tempat kediamannya. Tentu KPK memiliki pertimbangan tertentu dalam hal menggunakan Pasal 113 KUHAP ini," paparnya.
Namun demikian, politisi yang akrab disapa Tobas ini, berharap Ketua KPK dapat menjelaskan kepada Komisi III alasan atas langkah yang diambil tersebut. "Mengapa pilihan langkah dan strategi tersebut yang diambil. Penjelasan ini perlu diberikan agar terdapat kejelasan bahwa alasan memeriksa tersangka di tempat kediamannya didasarkan pada dasar yang alasan yang tepat dan tidak ada unsur untuk memberikan perlakuan berbeda. Sepanjang alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut saya tidak ada masalah," tukasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dinilai mengistimewakan proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Saat hadir di kediaman Lukas di Jayapura, Firli sempat menggenggam tangan Lukas. (OL-15)
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved