Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LANGKAH Ketua KPK Firli Bahuri yang ikut bersama penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua hari ini mendapat apresiasi dari aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Dia menilai langkah Firli adalah bagian dari aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
"Tentu saja kita ketahui bahwa proses pemerikasaan Lukas hari ini berjalan baik dan lancar, ini kita apresiasi. KPK menunjukan posisi yang jelas dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum. Ini terobosan yang baik," ungkap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/11).
Menuruntya, kedatangan Tim KPK di kediaman Lukas yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
Meski demikian, lanjutnya, KPK mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka. KPK menurut Pigai melakukan penegakan hukum berdasarkan pada asas-asas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM.
"Nah ini yang saya bilang pantas kita apresiasi. Tanpa keluar dari koridor penegakan hukum, KPK juga menghormati hak-hak tersangka. Ini kita apresiasi," tukasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu 4 orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.
Baca juga : KPK Dikritik karena Istimewakan Lukas Enembe
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” terang Firli.
Ketua KPK juga mengapresiasi lancarnya proses pemeriksaan tersebut, yang tak lepas dari dukungan dan bantuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Papua. Proses selanjutnya, Firli mengatakan KPK akan memperhatikan hasil keterangan dari LE terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi. Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tegas Firli.
Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.
Kunjungan KPK dan IDI ke Papua yang disertai Pimpinan KPK merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku. (OL-7)
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
MENTERI HAM Natalius Pigai menemukan pemenuhan hak dasar seperti hak atas kesehatan, hak atas air dan lingkungan yang sehat belum optimal dilakukan di Pulau Mesa, NTT.
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
Ia juga meminta kepada berbagai pihak khususnya media dan para pakar pendidikan untuk memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaannya agar lebih transparan.
Jika kebijakan mengirim siswa bermasalah ke barak TNI berhasil, Pigai meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengadopsinya secara nasional.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, program pembinaan bagi siswa nakal di barak militer yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi harus dikaji ulang.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved